ARTIKEL PUBLIK


PETUNJUK PENJURIAN
KONTES AYAM PELUNG


Oleh :
MEMET MUHAMMAD TOHIR AR.

HIMPUNAN PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
( HIPPAPI)
JAWA BARAT
2005






KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur keahdirat Allah Swt atas rahmat dan ridhonya, sehingga saya dapat menyusun buku Petunjuk Penjurian Kontes Ayam Pelung yang sangat singkat dan sederhana.Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Saya  yakini bahwa tulisan saya ini tidak mungkin sempurna, hanya dorongan kecintaan saya terhadap ayam pelung yang terpatri dalam ssabubari buku terwujud.
Terima kasih.



Cianjur, Agustus 2005
Penyusun,
Memet Muhammad Tohir AR .





PENDAHULUAN
Materi  yang akan kita bahas adalah “ Juri Junior /Senior Kontes Ayam Pelung “ maka yang Perlu kita bahas adalah lima hal , yaitu :
1.      Juri dengan segala permasalahannya
2.      Memilih suara ayam pelung yang berkualitas
3.      Tata cara konkurs
4.      Tata cara penilaian dan tanda-tandanya didalam arena konkurs
5.      Etika kerja Juri
Seorang calon juri penting sekali mendalami masalah-masalah seperti tersebut di atas, karena hal itu suatu bekal pokok sebagai juri dalam melaksanakan tugasnya. Juri adalah bertugas demi untuk kepentingan orang banyak yang sebagai ragam cara berfikir, situasi  dan kondisi. Secara minimal seorang Juri harus pula sedikit banyak mengenal  fisiologi masa, karena yang dihadapi adalah menusia banyak dengan sebagai macam pula karakternya.
Karena Juri ini adalah juri kontes ayam Pelung, maka ia pun harus memahami apa yang dimaksudkan Kontes AYam Pelung, apalagi ayam pelung yang dikonteskan ini adalah ayam yang  baik menurut pemiliknya
Begitu pula seorang Juri harus memahami benar-benar tentang tata cara  kontes, cara memberikan penilaian dan tanda-tanda penilaian di lapangan.
Perlu dipahami bahwa dalam memberikan penilaian terhadap seni budaya ini adalah sangat sensitive, karena menyangkut selera dan rasa.
Untuk seorang juri harus mempunyai rasa tanggung jawab terhadap hasil penilaiannya supaya tidak terjadi sangkaan buruk terhadap Juri.



PENJURIAN
Sebagai  suatu bahan pengetahuan Juri untuk menjadi Juri perlu diberikan pengetahuan apa yang perlu dipelajari, dipahami, dan dihayati, suatu bekal didalam menjalankan tugas sebagai juri dalam Kontes Ayam Pelung di berbagai arena dan tingkatan Kontes. Kita sama-sama ketahui bahwa Kontes Ayam Pelung ada beberapa tingkatan, Yaitu :
1.      Internasional
2.      Nasional
3.      Regional/Besar
4.      Lokal/Terbuka
Didalam pendahuluan telah pula disinggung beberapa meteri yang harus dipelajari, dipahami, dan dihayati sebelum menjalankan tugasnnya sebagai Juri, antara lain :
1.      Juri dengan segala permasalahannya
2.      Memilih suara ayam Pelung yang berkualitas
3.      Tata cara penilaian dan tanda-tandanya didalam arena konkurs
4.      Tata cara kontes
5.      Etika Kerja Juri
Untuk mempelajari secara mendalam maka angka1,2,3 dan 4 akan diiuraikan satu persatu seperti dibawah ini =.
I.        Juri dengan Permasalahannya
Seorang yang menjadi Juri dalam Kontes Yam Pelung tidaklah asal mau saja, akan tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :
A.      Seseorang dapat diangkat menjadi Juri HIPPAPI  jika telah memenuhi Syarat – Syarat berikut ini :
a.      Persyaratan umum sebagai juri :
1.       Warga Negara Indonesia
2.      Umur tidak kurang dari 25 tahun
3.      Tidak buta aksara latin
4.      Tidak tuna rungu
5.      Tidak menyandang cacat atau kelemahan fisik yang dapat mengganggu  atau mempengaruhi pelaksasnaan tugas sebagai juri
6.      Jujur dan mempunyai rasa tanggung Jawab
7.      Bersedia mentaati segenap peraturan yang berlaku dalam organisasi HIPPAPI
b.      Persyaratan khusus
1.      Mamopu  mengenali, memahami dan menbandingkan kualitas/keindahan dalam bentuk nilai menurut system penilaian  yang berlaku
2.      Mampu berkonsentrasi secara baik dalam melaksanakan tugas penilaian dengan penuh rasa  percaya diri
II.      Jenjang Juri
Jenjang Juri di HAPPAPI ada 3( tiga ) tingkat yaitu :
a.      Juri Nasional
b.      Juri Senior
c.       Juri  yunior
III.    Pengangkatan Juri
Setiap jnjang juri HIPPAPI ditetapkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi sesuai dengan jenjang kewenangan, diantarannya sebagai  berikut :
a.      Surat Keputusan Pengakatan Juri nasional dikeluarkan oleh HIPPAPI pusat yang ditandatangani oleh ketua Umum dan sekretaris Jendral setelah calon juri Nasional yang bersangkutan memenuhi syarat :
1.      Juri  yang bersangkutan telah mengikuti diklat Juri nasional dan dinyatakan lulus
2.      Telah menjalani masa bakti sebagai juri senior salama 3 (tiga ) tahun dan melaksanakan tugas penjurian sebagai juri senior minimal sebanyak 50 (lima puluh ) kali yang dibuktikan dengan photocopy/salinan surat tugas atau berita acara pelaksanaan tugas penjurian
3.      Dalam melakasanakan tugas dinilai berprestasi baik
4.      Diusulkan oleh HIPPAPI wilayah tempat juri yang bersangkutan berdomisili
b.      Surat keputusan pengakatan juri Senior dikeluarkan oleh ketua HIPPAPI wlayah setelah calon Juri Senior yang bersangkutan memenuhi  Persyaratan :
1.      Juri yang bersangkutan adalah juri senior yang  telah mengikuti diklat Juri senior dan dinyatakan Lulus
2.      Telah  menjalani masa bakti sebagai Juri Yunior  selama kurang kurangnya 3 ( tiga ) tahun dan /atau telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri yunior minimal 50 (lima Puluh ) kali yang dibuktikan dengan File Copy/salinan surat tugas atau berita acara pelaksanaan tugas penjurian
3.      Dalam melaksanakan tugas  dinilai mempunyai prestasi baik
4.      Juri yang bersangkutan diusulkan oleh HIPPAPI daerah tempat yang bersangkutan berdomisili
c.       Surat keputusan pengakatan Juri Yunior dikeluarkan oleh HIPPAPI Wilayah tenpat calon  Juri Yunior yang bersangkutan berdomisili.
Setelah calon Juri yunior yang bersangkutan memenuhi persyratan sebagai berikut :
1.      Telah mengikuti diklat calon Juri Yunior atau mendapat pembinaan sebagai calon juri Yunior yang dilaksanakan oleh HIPPAPI daerah masing-masing
2.      Selama dalam pembinaan atau  lulus dalam diklat Juri
3.      Diusulkan oleh HIPPAPI daerah calon juri yang bersangkutan dibina
d.      Pengakatan Juri harus  atas persetujuan Ketua Dewan Juri
IV.    Kewenangan Jenjang Tugas Juri
Penjenjangan juri dikaitkan dengan kewenangannya bertugas dalam kontes menurut jenjangnya, diatur sebagai berikut :
a.      Juri Nasional berwenang ditugaskan dalam semua jenjang lomba yang diselenggarakan oleh organisasi HIPPAPI
b.      Juri senior berwenang ditugaskan dalam kontes : besar/Regional dan kontes local/terbuka
c.       Juri Yunior berwenang ditugaskan dalam kontes local/terbuka (dengan bimbingan Juri Nasional atau Juri Senior yang berpengalaman ) dalam kegiatan LATBER
d.      Calon Juri  (yang talah dipersiapkan  oleh HIPPAPI Daerah ) dapat ditugaskan dalam LATBER dengan bimbingan Juri Senior yang sudah berpengalaman
V.      Juri dapat diberhentikan sebagai Juri , Jika :
1.      Yang bersangkutan telah berusia lanjut/tua
A.      Kepada yang bersangkutan akan diberikan surat Keputusan Purna Bakti sebagai Juri oleh  pengurus HIPPAPI sesuai dengan jenjang Juri yang bersangkutan
B.      Juri yang telah purna bakti jika diperlukan dapat diminta menkadi tenaga pengajar dalam suatu diklat juri sesuai dengan jenjangnya
C.      Sesuai dengan prestasinya, Juri yang purna bakti dapat diberikan tanda penghargaan
2.      Karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindarkan, tidak bisa melaksanakan tugas juri
a.      Kepadanya diberikan surat keputusan (sesuai dengan jenjang Juri ) pemberhentian dengan hormat sebagai juri
b.      Permintaan sendiri
3.      Permintaan Sendiri
4.      Meninggal dunia  kepada  keluarga/ahli warisnya bisa diberi tanda pengargaan
5.      Melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin organisasi yang oleh pimpinan Pusat dianggap tidak mungkin ditolir :
a.       kepada yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemberhentian sebagai Juri
b.      Kepada yang bersangkutan dilarang memberikan jasa penjurian dalam kontes yang diselenggarakan oleh HIPPAPI
VI.    Penguasaan Juri
1.      Untuk melaksanakan penjurian, juri HIPPAPI mendapat tugas dari :
a.      Untuk konkurs nasional surat tugas juri diberikan oleh pimpinan pusat HIPPAPI
b.      Untuk konkurs besar, regional dan Lokal surat tugas dikeluarkan oleh HIPPAPI wilayah dimana juri yang besangkuatan berdomisili
2.      Untuk penugasan juri dari HIPPAPI Wilayah yang satu ke HIPPAPI  wilayah yang lain :
Surat tugas dikeluarkan oleh HIPPAPI Wilayah dimana juri yang bersangkutan berdomisili atas permintaan HIPPAPI wilayah lain daerah
3.      Juri yang bertugas ke lain wilayah, setibanya di tempat tujuan harus menyerahkan surat penugasannya kepada penitia penyelenggara
VII.  Fungsi juri 
1.      Sebagai perlengkapan panitia penyelenggara kontes
2.      Sebagai juri penilai, kordinator dan dewan juri
VIII.            Kedudukan Juri
Fungsi juri di arena kontes ada dua tugas pokok , yaitu :
a.      Kelengkapan perangkat lapangan :
Bahwa juri secara langsung atau tidak adalah kelengkapan dari suatu panitia kontes, karena panitia kontes tanpa adanya juri maka panita tidak akan bisa berjalan, apapun dalihnya.
b.      Juri sebagai petugas penilai :
Bahwa team juri di arena kontes adalah merupakan team penilai yang tidak bisa digantikan oleh team lain. Team juri di lapangan dibagi 3 jenis tugas yaitu :
1.      Juri penilai
2.      Sebagai Kordinator Juri
3.      Sebagai Dewan juri
Adapun tugas masing-masing adalah sebagai berikut :
1.      Juri Penilai : Semua penilaian awal disertai perubahan-perubahannya adalah hak dantanggung jawab juri penilai. Pihak lain tidak berhak mempengaruhi atau memaksa juri untuk memberikana nilai ayam perserta kontes sesuai dengan keinginannya
2.      Koordinator Juri : Koordinator juri pada dasarnya bertugas memberi pertimbangan untuk memberikan nilai ayam peserta sampai batas nilai tertentu, usulan dari juri yang bersangkutan secara jelas.Seorang Koordinator juri tidak boleh memberikan / menaikan nilai ayam peserta kontes atas kehendak/keinginan sendiri
3.      Dewan juri : bahwa juri bertugas untuk memberikan pertimbangan kenaikan nilai atas permintaan coordinator juri, seperti juga kordinator juri, Dewan Juri tidak berhak/tidak boleh memberi/merubah nilai ayam peserta kontes atas kehendak/keinginan sendiri
Jika nilai tidak sesuai Dewan juri berhak menolak usulan nilai dari juri , seperti juga koordinator  juri, dewan juritidak berhak/ tidak boleh memberi /merubah nilai ayam peserta kontes atas kehendak / keinginan sendiri
Jika nilai tidak sesuai dewan juri  berhak menolak  usulan nilai dari
Juri dan koordinator.
Catatan : Jalur usulan kenaikan /perubahan nilai ialah :
Juri → Kordinator Juri →Dewan Juri
IX.    Hak dan kewajiban Juri
Juri yang bertugas dalam kontes berhak :
1.      Memberikan nilai pada ayam pelung peserta konkurs menurut system penilaian yang berlaku dan hasil penilaian adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat
2.      Menolak bertugas atau melanjutkan tugasnya karena :
a.      Penyelenggaraan/pelaksana memaksakan system penilaian yang menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh HIPPAPI
b.      Jika terjadi sesuatu yang dipikirkan dapat mengganggu/mengancam keselamatan diri terhadap juri yang bertugas dalam melaksanakan kontes
c.       Mendapat pelindungan secara fisik maupun moril dari penyelenggara/pelaksana akibat yang dapat timbul dari jenis tugasnya
3.      Menerima insentif seperti yang telah ditetapkan oleh HIPPAPI
Juri yang bertugas dalam kontes wajib :
1.      Menyerah/menunjukan surat tugas kepada panitia pelaksana.
2.      Melaksanakan tugas penjurian menurut system/tata cara yang ditetapkan oleh HIPPAPI
Juri yang bertugas tidak dibenarkan :
1.      Mengikutsertakan ayam pelung miliknya dalam kontes dimana yang bersangkutan sedang bertugas
2.      Memprioritaskan ayam pelung yang disertakan dalam kontes
3.      Malaksanakan penjurian tanpa surat Tugas yang syah
X.      Sangsi Juri
1.      Sangsi organisasi dapat dijatuhkan kepada juri maupun penyelenggara dalam hubungannya dengan penyimpangan/’ pelaksanaan atas tata cara konkurs dan penjurian
2.      Bagi juri, dikaitkan dengan berat/ringanya penyimpangan/pelanggaran dan akibat yang dapat timbul karenanya dapat dikenakan sangsi berupa :
a.      Peringatan tertulis
b.      Pemberhentian sementara (skorsing )
c.       Pemberhentian permanen sebagai Juri



MEMILIH AYAM PELUNG YANG BERKUALITAS
Sejak ditemukannya ayam pelung oleh Mama Djarkasih ( Mama Acih )
Pada tahun 1850 di kampong Bunikasi Kecamatan warungkondang Kabupaten Cianjur , Perkembangan ayam pelung saat ini mulai memasyarakat ke seluruh tanah air bahkan sampai ke luar negeri.. Volume kontes ayam pelung hamper setiap bulan diadakan di cabang-cabang HIPPAPi Kabupaten.
Dengan terjadwalnya kontes ayam pelung, para penggemar dan berternak lebih bersemangat memelihara ayam pelung untuk diikutsertakan dalam kontes maupun untuk dijual, sehingga keberhasilan kontes dan hasil penjualannya dapat membahagiakan bagi pemiliknya.
Saat ini ayam pelung mulai digemari oleh mayarakat, sesuai dengan perkembangannya tentu kualitasnya pun bermacam-macam, yaitu :
-          Berkualitas baik
-          Berkualitas sedang
-          Berkualitas Kurang baik
Untuk bisa memiliki ayam pelung yang berkualitas baik, kita harus  memiliki pengetahuan dan pengalaman yan cukup panjang tentang seluk-beluk ayam pelung, apalagi kalau kita akan menekuni profesi sebagai juri ayam pelung banyak yang perlu dipelajari dan dipahami mengenai ayam pelung, jangan memaksakan diri untuk menjadi juri ayam pelung kalau kita belum siap dan belum memahami benar tentang suara ayam pelung, karena akan merepotkan diri sendiri.


CIRI-CIRI UMUM AYAM PELUNG
Ayam pelung merupakan salah satu jenis ayam local Indonesia yang mempunyai karakteristik yang khas, antara lain yaitu rata-rata berbobot badan besar  dan yang jantan mempunyai suara kokok yang merdu dan panjang, Atau secara umum ciri-ciri ayam pelung dapat digambarkan sebagai berikut :
-          Badan : Besar (jauh lebih besar dari ayam local biasa )
-          Leher : panjang dan besar
-          Pial : Besar, bulat dan merah
-          Jengger : Besar, tebal, tegak, bergrigi, berwarna merah dan berbentuk tunggal
-          Warna bulu : tidak memiliki pola khas pada umumnya merah hitam, kuning, bercak layung (Orange tua ), tolak ( ada warna hijau )
-          Suara : berkokok berirama lebih merdu dan panjang disbanding ayam jenis lain


SUARA AYAM PELUNG YANG BAIK
Ayam pelung merupakan ayam lokal asli Indonesia sebagai sumber plasma nutfah yang mempunyai penampilan yang sangat menarik dengan poster tubuh yang tinggi besar, tegak,gagah dan berbulu indah.
Sifat yang paling menonjol dari ayam pelung adalah suaranya,Suara yang khas ini terdapat pada jantan dengan suara bervolume besar, berdurasi panjang mengalun dengan irama yang merdu sehingga melantukan suara kokok ayam yang terdengar merdu, indah dan serasi dari mulai bersuara sampai akhir bersuara.
Dalam kajian kontes ayam pelung ada 3 kategori yang diperlombakan, yaitu :
1.      Kategori suara
2.      Kategori penampilan
3.      Kategori bobot badan

1.      Kategori Suara
Sesuai dengan ketentuan penilaian suara bahwa suara yang dinilai dalam suatu kontes ada 5 penilaian, yaitu :
-          Suara awal
-          Suara tengah
-          Suara akhir
-          Irama
-          Keserasian

1)      Suara Awal
Ada beberapa patokan yang perlu diketahui dalam suara awal, yaitu :
-          Volume besar
-          Bersih
-          Jelas
-          Anca
-          Bertekanan
Contoh : ku-ku-dur

2)      Suara Tengah
Untuk suara tengah ada 2 kemungkinan yaitu suara tengah yang bitu (sengkok ) satu atau bitu dua da nada pula yang polos , suara tengah yang baik :
Volume besar
Bersih
Jelas
Halus
Penjang
Jika bitu harus tepat
Jika polos harus lunyu (licin )
Contoh : Ellllllaaaa elllluuuuuuuu

3)      Suara akhir yang baik halus :
-          Volume besar
-          Tidak putus
-          Bersih
-          Jelas
-          Panjang
-          Ngecubung
4)      Irama
Irama adalah gerak langkah lagu dari mulai suara awal sampai dengan suara akhir yang merupakan rangkaian nada sehingga menimbulkan suara yang indah dan enak didengar .dalam irama perlu diperhatikan dasar suara
5)      Keserasian
Suara ayam pelung yang serasi adalah gabungan suara aym pelung dari suara awal, tengah, akhir dan irama yang dapat  menimbulkan sentuhan rasa kedalam kelbu.
Yang menunjang keserasian diantaranya :
-          Suara dalam
-          Sari pelungnya kental
-          Lunyu
-          kharisma (dangiang)
ayam pelung adalah  ayam yang mempunyai suara yang panjang dan merdu   maka ayam pelung bisa disebut type ayam penyanyi sebagai ayam penyanyi sangat erat kaitannya dengan napas dan voleme suara. Dalam ayam pelung ada beberapa tingkat suara, yaitu:
-          besar
-          sedang/penengah (penengah besar dan kecil )
-          kecil
kita sepakat bahwa suara ayam pelung yang baik adalah suara yang besar dan memenuhi kriteria  yang ditentukan, tetapi saat ini ayam pelung yang Volumenya besar sudah mulai  jarang kebanyakan Volume penengah dan kecil yang sering kita jumpai.Perlu kita sadari bahwa mahluk hidup di dunia ini ditakdirkan Oleh Allah Swt tidak ada yang sempurna, begitu juga suara ayam Pelung tidak ada yang sempurna, maka untuk nilai ayam pelung kita perlu kearifan , kejujuran , ketulusan keadilan dan kerendahan hati sehingga kita tidak salah dalam menentukan nilai.
2.      Kategori Penampilan
Dalam menilai penampilan ayam pelung dibagi dalam 5 kelempok, terdiri dari :
A.      Kelompok kepala
B.      Kelompok badan
C.      Kelompok kaki
D.     Kelompok bulu
E.      Keserasian
Untuk menilai kelompok kepala terdiri dari beberapa bagian yaitu :
Ø      Kelompok kepala
1.      Kepala
2.      Jengger
3.      Mata
4.      Hidung
5.      Paruh
6.      Leher
Ø      Kelompok badan
1.      Badan
2.      Tembolok
3.      Sayap
4.      Ekor
Ø      Kelompok kaki
1.      Sisik
2.      Cakar
3.      Tejil
4.      Panjang kaki
5.      Warna kaki
6.      Kuku
Ø      Kelompok bulu
1.      Bulu leher
2.      Bullu badan
3.      Bulu sayap
4.      Bulu ekor
5.      Warna bulu
6.      Corak bulu
7.      Kebersihan bulu
Ø      Keserasian
1.      Kesehatan ayam
2.      Kegairahan
3.      Keindahan
4.      Penampilan
Kesrasian merupakan gabungan dari seluruh tubuh ayam pelung, untuk itu seorang juri penampilan harus memahami benar seluruh antonym ayam pelung dan mempunyai rasa seni dan tidak buta warna , tapi yang paling utama keteguhan jiwa dan kejujuran.
3.      Kategori bobot badan
Juri bobot badan hanya diperlukan kecermatan, keteletian, ketetapan dan kecepatan dalam menimbang ayam pelung serta jujur dalam melakasanakan tugas.



TATA CARA PENILAIAN, PERANGKAT PENILAIAN DAN
TATA LAKSANA PENILAIAN
A.      Sistem Penilaian
1.      Nilai dalam kontes ayam pelung adalah pernyataan perbandingan suara (suara awal,tengah, akhir,irama dan keserasian) yang diwujudkan dalam angka tertentu
2.      Angka-Angka sebagaimana dimaksud diberikan oleh juri penilai yang bertugas dalam kontes dan pada tingkat tertentu dikoordinasikan dengan koordinaror juri dan/atau dewan juri
3.      Dalam memberikan penilaian, juri penilai bertanggung jawab sepenuhnya kepada dewan juri
4.      Dewan juri bertanggung jawab atas keseluruhan proses penilaian serta akibat yang timbul karenanya
5.      Sehubungan dengan akibat yang timbul dari pengaturan dalam angka 3 dan 4 di atas, segala untuk pertanyaan , keberatan, dan protes atas proses dan/atau hasil penilaian, secara keseluruhan hanya dapat disampaiakan kepada Dewan juri hanya dewan juri yang berhak memberikan tanggapan
6.      Untuk memberikan tanggapan atas hal-hal seperti dimaksud dalam angka 5 di atas, dewan juri berhak meminta penjelasan dan meminta pertanggung jawaban kepada juri penilai dan /atau coordinator juri yang dipimpinnya
7.      Segala bentuk pertanyaan, keberatan ataupun protes yang diajukan, akan ditanggapi jika disalurkan melalui panitia penyelenggara dan/atau penitia pelaksana secara tertulis dengan mengisi formulir yan telah disediakan
8.      Penilai keindahan suara ayam pelung dalam kontes dibagi dalam 5 (lima ) sasaran penilaian yaitu :
a.      Suara awal
b.      Suara akhir
c.       Irama
d.      Keserasian
9.      Untuk setiap sasaran penilaian diberikan nilai dengan angka satuan sekurang-kurangnya angka 6 (enam ) dan sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) :
Angka pecahan setengah (½) dapat diberikan sejauh hal tersebut memang dapat diberikan.
B.      Perangkat Penilaian
1.      Perangkat penilaian dalam kontes terdiri dari :
a.      Lembar penilai untuk juri penilai
b.      Lembar pencatatan nilai untuk coordinator juri
c.       Lemabar pencatatan proses penilaian dan nominasi Kejuaraan untuk dewan juri
d.      Lembar pencatatan untuk perumusan nilai
e.      Daftar urusan kejuaraan
f.        Bendera
2.      Lembar penilaian untik juri penilai dibagi dalam 7 (tujuh) kolom
Isian :
-          Kolom nomor kurung
-          Kolom nilai suara
-          Kolom nilai suara tengah
-          Kolom nilai suara akhir
-          Kolom nilai irama
-          Kolom nilai keserasian
-          Kolom nilai jumlah
3.      Lembar pencatatan nilai untuk coordinator juri dan dewan juri dibagi dalam 7 (tujuh) kolom isian  :
-          Kolom kurung
-          Kolom jumlah nilai juri I
-          Kolom jumlah nilai Juri II
-          Kolom jumlah nilai Juri III
-          Kolom jumlah nilai Juri IV
-          Kolom jumlah nilai
-          Keterangan
4.      Isi dari kolom nilai pada lembar perncatatan coordinator juri adalah salinan
5.      Lembar pencetakan untuk perumusan nilai dibagi 8 (delapan ) kolom :
-          Kolom nomor kurung
-          Kolom jumlah nilai Juri I
-          Kolom jumlah nilai Juri II
-          Kolom jumlah nilai Juri III
-          Kolom jumlah nilai Juri IV
-          Kolom jumlah nilai
-          Kolom pencatatan peringatan
-          Kolom keterangan

TATA LAKSANA PENILAIAN
1.      Penialaian dilaksanakan secara tertulis dengan membiarkan angka-angka, diisikan pada kolom-kolom yang tersedia dalam lembar penilaian oleh juri penilai
2.      Penilai awal dapat diberikan setelah ayaaaaam peserta kontes berbunyi. Untuk ayam yang sudah dinilai diberikan (ditancap) bendera tanda penilaian
3.      Jika jumlah nilai mencapai 35 (tiga puluh lima ) juri penilai memberikan laporan kepada coordinator dan coordinator memberikan kepada Dewan Juri untuk dilakukan pemantauan dan jika nilai yang diberikan tidak sesuai dewan juri berhak untuk menolak .

ETIKA KERJA JURI
I.        Juri Penilai
1.      Selalu bersikap sopan dalam menjalankan tugas, berwibawa, jujur dan bertanggung jawab
2.      Penuh rasa percaya diri dalam mampu berkosentrasi secara baik dalam mengarahkan indra penglihatan, pendengaran serta pemikiran agar dapat memberikan penilaian secara tepat dan benar
3.      Dapat menangkap suara ayam yang dinilai baik dari jarak dekat, sedang, maupun jarak cukup jauh dengan rasa penuh percaya diri dan tepat sasaran
4.      Mampu  mengantisipasi perubahan suara ayam yang telah dinilai dan secara bijaksana menentukan nilai dengan tepat dan benar
5.      Apabila dijumpai ada ayam yang suaranya menonjol diantara ayam yang lain, juri harus secepatnya melapor kepada coordinator juri untuk dipantau
6.      Jangan mengajukan usul kepada coordinator, apalagi usulan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan, hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan
7.      Berusaha selalu menjaga kehormatan sesame juri dalam kaitannya dengan tugas penjurian yang dipercayakan
8.      Mampu bertanggungjawabkan hasil penilaiannya dan memberikan penjelasan yang benar. Apabila mendapt pertanyaan yang berkaitan dengan tugasnya, hanya kepada dewan juri selaku penanggung jawab seluruh proses dan hasil penilaian
II.      Koordinator Juri
1.      Mampu mengkoordinir para juri penilai agar dalam menjalankan tugasnya dapat seimbang dan selaras
2.      Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencari dan mencatat ayam berkualitas baik, baik sekali dan istimewa yang akan mempercepat proses persetujuan apabila Juri mengajukan usaha perubahan nilai
3.      Mampu mengevaluasi usulan juri serta secara bijaksana dan bertanggung jawab menetapkan keputusan asta dasar kebenaran, keadilan  dan kejujuran
4.      Dapat membantu Dewan Juri dalam mengadakan evaluasi dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan kejuaraan
III.    Dewan Juri
1.      Mampu memahami serta mengusai kualitas ayam yang ada di lapangan dalam keseluruhan bapak penilaian, baik atas dasar laporan dari coordinator juri maupun hasil pengamatan sendiri
2.      Mampu mengatasi permaslahan yang timbul dalam proses penilaian dan menetapkan keputusan yang dapat bertanggungjawabkan
3.      Mempertanggungjawabkan seluruh proses dan hasil penilaian yang dipimpin baik kepada peserta, panitia pelaksana/penyelenggara maupun kepada unduk organisasi HIPPAPI
4.      Atas dasar musyawaroh, maupun dari segenap unsur petugas penilai Yang dipimpinya yang di landas kebenaran, kejujuran dan rasa Tanggung jawab baik pada peserta, pelaksana/penyelenggara kontes, Organisasi HIPPAPI dan terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa, dewanbJuri menetapkan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.