PETUNJUK
PENJURIAN
KONTES
AYAM PELUNG
Oleh :
MEMET
MUHAMMAD TOHIR AR.
HIMPUNAN
PETERNAK PENGGEMAR AYAM PELUNG INDONESIA
(
HIPPAPI)
JAWA
BARAT
2005
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur
keahdirat Allah Swt atas rahmat dan ridhonya, sehingga saya dapat menyusun buku
Petunjuk Penjurian Kontes Ayam Pelung yang sangat singkat dan
sederhana.Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Saya
yakini bahwa tulisan saya ini tidak mungkin sempurna, hanya dorongan
kecintaan saya terhadap ayam pelung yang terpatri dalam ssabubari buku
terwujud.
Terima kasih.
Cianjur, Agustus 2005
Penyusun,
Memet Muhammad Tohir AR .
Penyusun,
Memet Muhammad Tohir AR .
PENDAHULUAN
Materi yang akan kita bahas adalah “ Juri Junior
/Senior Kontes Ayam Pelung “ maka yang Perlu kita bahas adalah lima hal , yaitu :
1. Juri dengan segala permasalahannya
2. Memilih suara ayam pelung yang
berkualitas
3. Tata cara konkurs
4. Tata cara penilaian dan
tanda-tandanya didalam arena konkurs
5. Etika kerja Juri
Seorang calon juri penting sekali
mendalami masalah-masalah seperti tersebut di atas, karena hal itu suatu bekal
pokok sebagai juri dalam melaksanakan tugasnya. Juri adalah bertugas demi untuk
kepentingan orang banyak yang sebagai ragam cara berfikir, situasi dan kondisi. Secara minimal seorang Juri
harus pula sedikit banyak mengenal
fisiologi masa, karena yang dihadapi adalah menusia banyak dengan
sebagai macam pula karakternya.
Karena Juri ini adalah juri kontes
ayam Pelung, maka ia pun harus memahami apa yang dimaksudkan Kontes AYam
Pelung, apalagi ayam pelung yang dikonteskan ini adalah ayam yang baik menurut pemiliknya
Begitu pula seorang Juri harus
memahami benar-benar tentang tata cara
kontes, cara memberikan penilaian dan tanda-tanda penilaian di lapangan.
Perlu dipahami bahwa dalam memberikan
penilaian terhadap seni budaya ini adalah sangat sensitive, karena menyangkut
selera dan rasa.
Untuk seorang juri harus mempunyai
rasa tanggung jawab terhadap hasil penilaiannya supaya tidak terjadi sangkaan
buruk terhadap Juri.
PENJURIAN
Sebagai suatu bahan pengetahuan Juri untuk menjadi
Juri perlu diberikan pengetahuan apa yang perlu dipelajari, dipahami, dan
dihayati, suatu bekal didalam menjalankan tugas sebagai juri dalam Kontes Ayam
Pelung di berbagai arena dan tingkatan Kontes. Kita sama-sama ketahui bahwa
Kontes Ayam Pelung ada beberapa tingkatan, Yaitu :
1. Internasional
2. Nasional
3. Regional/Besar
4. Lokal/Terbuka
Didalam pendahuluan telah pula
disinggung beberapa meteri yang harus dipelajari, dipahami, dan dihayati
sebelum menjalankan tugasnnya sebagai Juri, antara lain :
1. Juri dengan segala permasalahannya
2. Memilih suara ayam Pelung yang
berkualitas
3. Tata cara penilaian dan
tanda-tandanya didalam arena konkurs
4. Tata cara kontes
5. Etika Kerja Juri
Untuk mempelajari secara mendalam
maka angka1,2,3 dan 4 akan diiuraikan satu persatu seperti dibawah ini =.
I.
Juri
dengan Permasalahannya
Seorang yang menjadi Juri dalam
Kontes Yam Pelung tidaklah asal mau saja, akan tetapi harus memenuhi beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi :
A.
Seseorang
dapat diangkat menjadi Juri HIPPAPI jika
telah memenuhi Syarat – Syarat berikut ini :
a.
Persyaratan
umum sebagai juri :
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Umur
tidak kurang dari 25 tahun
3.
Tidak
buta aksara latin
4.
Tidak
tuna rungu
5.
Tidak
menyandang cacat atau kelemahan fisik yang dapat mengganggu atau mempengaruhi pelaksasnaan tugas sebagai
juri
6.
Jujur
dan mempunyai rasa tanggung Jawab
7.
Bersedia
mentaati segenap peraturan yang berlaku dalam organisasi HIPPAPI
b.
Persyaratan
khusus
1.
Mamopu mengenali, memahami dan menbandingkan
kualitas/keindahan dalam bentuk nilai menurut system penilaian yang berlaku
2.
Mampu
berkonsentrasi secara baik dalam melaksanakan tugas penilaian dengan penuh
rasa percaya diri
II.
Jenjang
Juri
Jenjang Juri di HAPPAPI ada 3( tiga )
tingkat yaitu :
a.
Juri
Nasional
b.
Juri
Senior
c.
Juri yunior
III.
Pengangkatan
Juri
Setiap jnjang juri HIPPAPI ditetapkan
melalui surat
keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi sesuai dengan jenjang kewenangan,
diantarannya sebagai berikut :
a.
Surat
Keputusan Pengakatan Juri nasional dikeluarkan oleh HIPPAPI pusat yang ditandatangani
oleh ketua Umum dan sekretaris Jendral setelah calon juri Nasional yang
bersangkutan memenuhi syarat :
1.
Juri yang bersangkutan telah mengikuti diklat Juri
nasional dan dinyatakan lulus
2.
Telah
menjalani masa bakti sebagai juri senior salama 3 (tiga ) tahun dan
melaksanakan tugas penjurian sebagai juri senior minimal sebanyak 50 (lima
puluh ) kali yang dibuktikan dengan photocopy/salinan surat tugas atau berita
acara pelaksanaan tugas penjurian
3.
Dalam
melakasanakan tugas dinilai berprestasi baik
4.
Diusulkan
oleh HIPPAPI wilayah tempat juri yang bersangkutan berdomisili
b.
Surat
keputusan pengakatan juri Senior dikeluarkan oleh ketua HIPPAPI wlayah setelah
calon Juri Senior yang bersangkutan memenuhi
Persyaratan :
1.
Juri
yang bersangkutan adalah juri senior yang
telah mengikuti diklat Juri senior dan dinyatakan Lulus
2.
Telah menjalani masa bakti sebagai Juri Yunior selama kurang kurangnya 3 ( tiga ) tahun dan
/atau telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri yunior minimal 50 (lima
Puluh ) kali yang dibuktikan dengan File Copy/salinan surat tugas atau berita
acara pelaksanaan tugas penjurian
3.
Dalam
melaksanakan tugas dinilai mempunyai
prestasi baik
4.
Juri
yang bersangkutan diusulkan oleh HIPPAPI daerah tempat yang bersangkutan
berdomisili
c.
Surat keputusan pengakatan Juri Yunior
dikeluarkan oleh HIPPAPI Wilayah tenpat calon
Juri Yunior yang bersangkutan berdomisili.
Setelah calon Juri yunior yang
bersangkutan memenuhi persyratan sebagai berikut :
1.
Telah
mengikuti diklat calon Juri Yunior atau mendapat pembinaan sebagai calon juri
Yunior yang dilaksanakan oleh HIPPAPI daerah masing-masing
2.
Selama
dalam pembinaan atau lulus dalam diklat
Juri
3.
Diusulkan
oleh HIPPAPI daerah calon juri yang bersangkutan dibina
d.
Pengakatan
Juri harus atas persetujuan Ketua Dewan
Juri
IV.
Kewenangan
Jenjang Tugas Juri
Penjenjangan juri dikaitkan dengan
kewenangannya bertugas dalam kontes menurut jenjangnya, diatur sebagai berikut
:
a.
Juri
Nasional berwenang ditugaskan dalam semua jenjang lomba yang diselenggarakan
oleh organisasi HIPPAPI
b.
Juri
senior berwenang ditugaskan dalam kontes : besar/Regional dan kontes
local/terbuka
c.
Juri
Yunior berwenang ditugaskan dalam kontes local/terbuka (dengan bimbingan Juri
Nasional atau Juri Senior yang berpengalaman ) dalam kegiatan LATBER
d.
Calon
Juri (yang talah dipersiapkan oleh HIPPAPI Daerah ) dapat ditugaskan dalam
LATBER dengan bimbingan Juri Senior yang sudah berpengalaman
V.
Juri
dapat diberhentikan sebagai Juri , Jika :
1.
Yang
bersangkutan telah berusia lanjut/tua
A.
Kepada
yang bersangkutan akan diberikan surat Keputusan Purna Bakti sebagai Juri
oleh pengurus HIPPAPI sesuai dengan
jenjang Juri yang bersangkutan
B.
Juri
yang telah purna bakti jika diperlukan dapat diminta menkadi tenaga pengajar
dalam suatu diklat juri sesuai dengan jenjangnya
C.
Sesuai
dengan prestasinya, Juri yang purna bakti dapat diberikan tanda penghargaan
2.
Karena
sesuatu hal yang tidak bisa dihindarkan, tidak bisa melaksanakan tugas juri
a.
Kepadanya
diberikan surat keputusan (sesuai dengan jenjang Juri ) pemberhentian dengan
hormat sebagai juri
b.
Permintaan
sendiri
3.
Permintaan
Sendiri
4.
Meninggal
dunia kepada keluarga/ahli warisnya bisa diberi tanda
pengargaan
5.
Melakukan
pelanggaran berat terhadap disiplin organisasi yang oleh pimpinan Pusat
dianggap tidak mungkin ditolir :
a.
kepada yang bersangkutan diberikan surat
keputusan pemberhentian sebagai Juri
b.
Kepada
yang bersangkutan dilarang memberikan jasa penjurian dalam kontes yang
diselenggarakan oleh HIPPAPI
VI.
Penguasaan
Juri
1.
Untuk
melaksanakan penjurian, juri HIPPAPI mendapat tugas dari :
a.
Untuk
konkurs nasional surat tugas juri diberikan oleh pimpinan pusat HIPPAPI
b.
Untuk
konkurs besar, regional dan Lokal surat tugas dikeluarkan oleh HIPPAPI wilayah
dimana juri yang besangkuatan berdomisili
2.
Untuk
penugasan juri dari HIPPAPI Wilayah yang satu ke HIPPAPI wilayah yang lain :
Surat tugas dikeluarkan oleh HIPPAPI
Wilayah dimana juri yang bersangkutan berdomisili atas permintaan HIPPAPI
wilayah lain daerah
3.
Juri
yang bertugas ke lain wilayah, setibanya di tempat tujuan harus menyerahkan
surat penugasannya kepada penitia penyelenggara
VII. Fungsi juri
1.
Sebagai
perlengkapan panitia penyelenggara kontes
2.
Sebagai
juri penilai, kordinator dan dewan juri
VIII.
Kedudukan
Juri
Fungsi juri di arena kontes ada dua
tugas pokok , yaitu :
a.
Kelengkapan
perangkat lapangan :
Bahwa juri secara langsung atau tidak
adalah kelengkapan dari suatu panitia kontes, karena panitia kontes tanpa
adanya juri maka panita tidak akan bisa berjalan, apapun dalihnya.
b.
Juri
sebagai petugas penilai :
Bahwa team juri di arena kontes
adalah merupakan team penilai yang tidak bisa digantikan oleh team lain. Team
juri di lapangan dibagi 3 jenis tugas yaitu :
1.
Juri
penilai
2.
Sebagai
Kordinator Juri
3.
Sebagai
Dewan juri
Adapun tugas masing-masing adalah
sebagai berikut :
1.
Juri
Penilai : Semua penilaian awal disertai perubahan-perubahannya adalah hak
dantanggung jawab juri penilai. Pihak lain tidak berhak mempengaruhi atau
memaksa juri untuk memberikana nilai ayam perserta kontes sesuai dengan
keinginannya
2.
Koordinator
Juri : Koordinator juri pada dasarnya bertugas memberi pertimbangan untuk
memberikan nilai ayam peserta sampai batas nilai tertentu, usulan dari juri
yang bersangkutan secara jelas.Seorang Koordinator juri tidak boleh memberikan
/ menaikan nilai ayam peserta kontes atas kehendak/keinginan sendiri
3.
Dewan
juri : bahwa juri bertugas untuk memberikan pertimbangan kenaikan nilai atas
permintaan coordinator juri, seperti juga kordinator juri, Dewan Juri tidak
berhak/tidak boleh memberi/merubah nilai ayam peserta kontes atas kehendak/keinginan
sendiri
Jika nilai tidak sesuai Dewan juri
berhak menolak usulan nilai dari juri , seperti juga koordinator juri, dewan juritidak berhak/ tidak boleh
memberi /merubah nilai ayam peserta kontes atas kehendak / keinginan sendiri
Jika nilai tidak sesuai dewan
juri berhak menolak usulan nilai dari
Juri dan koordinator.
Catatan : Jalur usulan kenaikan
/perubahan nilai ialah :
Juri → Kordinator Juri →Dewan Juri
IX.
Hak
dan kewajiban Juri
Juri yang bertugas dalam kontes
berhak :
1.
Memberikan
nilai pada ayam pelung peserta konkurs menurut system penilaian yang berlaku
dan hasil penilaian adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat
2.
Menolak
bertugas atau melanjutkan tugasnya karena :
a.
Penyelenggaraan/pelaksana
memaksakan system penilaian yang menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh
HIPPAPI
b.
Jika
terjadi sesuatu yang dipikirkan dapat mengganggu/mengancam keselamatan diri
terhadap juri yang bertugas dalam melaksanakan kontes
c.
Mendapat
pelindungan secara fisik maupun moril dari penyelenggara/pelaksana akibat yang
dapat timbul dari jenis tugasnya
3.
Menerima
insentif seperti yang telah ditetapkan oleh HIPPAPI
Juri yang bertugas dalam kontes wajib
:
1.
Menyerah/menunjukan
surat tugas
kepada panitia pelaksana.
2.
Melaksanakan
tugas penjurian menurut system/tata cara yang ditetapkan oleh HIPPAPI
Juri yang bertugas tidak dibenarkan :
1.
Mengikutsertakan
ayam pelung miliknya dalam kontes dimana yang bersangkutan sedang bertugas
2.
Memprioritaskan
ayam pelung yang disertakan dalam kontes
3.
Malaksanakan
penjurian tanpa surat Tugas yang syah
X.
Sangsi
Juri
1.
Sangsi
organisasi dapat dijatuhkan kepada juri maupun penyelenggara dalam hubungannya
dengan penyimpangan/’ pelaksanaan atas tata cara konkurs dan penjurian
2.
Bagi
juri, dikaitkan dengan berat/ringanya penyimpangan/pelanggaran dan akibat yang
dapat timbul karenanya dapat dikenakan sangsi berupa :
a.
Peringatan
tertulis
b.
Pemberhentian
sementara (skorsing )
c.
Pemberhentian
permanen sebagai Juri
MEMILIH
AYAM PELUNG YANG BERKUALITAS
Sejak ditemukannya ayam pelung oleh Mama Djarkasih ( Mama
Acih )
Pada tahun 1850 di kampong Bunikasi Kecamatan warungkondang
Kabupaten Cianjur , Perkembangan ayam pelung saat ini mulai memasyarakat ke
seluruh tanah air bahkan sampai ke luar negeri.. Volume kontes ayam pelung
hamper setiap bulan diadakan di cabang-cabang HIPPAPi Kabupaten.
Dengan terjadwalnya kontes ayam pelung, para penggemar dan
berternak lebih bersemangat memelihara ayam pelung untuk diikutsertakan dalam
kontes maupun untuk dijual, sehingga keberhasilan kontes dan hasil penjualannya
dapat membahagiakan bagi pemiliknya.
Saat ini ayam pelung mulai digemari oleh mayarakat, sesuai
dengan perkembangannya tentu kualitasnya pun bermacam-macam, yaitu :
-
Berkualitas
baik
-
Berkualitas
sedang
-
Berkualitas
Kurang baik
Untuk bisa memiliki ayam pelung yang
berkualitas baik, kita harus memiliki
pengetahuan dan pengalaman yan cukup panjang tentang seluk-beluk ayam pelung,
apalagi kalau kita akan menekuni profesi sebagai juri ayam pelung banyak yang
perlu dipelajari dan dipahami mengenai ayam pelung, jangan memaksakan diri
untuk menjadi juri ayam pelung kalau kita belum siap dan belum memahami benar
tentang suara ayam pelung, karena akan merepotkan diri sendiri.
CIRI-CIRI UMUM AYAM PELUNG
Ayam pelung merupakan salah satu
jenis ayam local Indonesia
yang mempunyai karakteristik yang khas, antara lain yaitu rata-rata berbobot
badan besar dan yang jantan mempunyai
suara kokok yang merdu dan panjang, Atau secara umum ciri-ciri ayam pelung
dapat digambarkan sebagai berikut :
-
Badan
: Besar (jauh lebih besar dari ayam local biasa )
-
Leher
: panjang dan besar
-
Pial
: Besar, bulat dan merah
-
Jengger
: Besar, tebal, tegak, bergrigi, berwarna merah dan berbentuk tunggal
-
Warna
bulu : tidak memiliki pola khas pada umumnya merah hitam, kuning, bercak layung
(Orange tua ), tolak ( ada warna hijau )
-
Suara
: berkokok berirama lebih merdu dan panjang disbanding ayam jenis lain
SUARA
AYAM PELUNG YANG BAIK
Ayam pelung merupakan ayam lokal asli
Indonesia
sebagai sumber plasma nutfah yang mempunyai penampilan yang sangat menarik
dengan poster tubuh yang tinggi besar, tegak,gagah dan berbulu indah.
Sifat yang paling menonjol dari ayam
pelung adalah suaranya,Suara yang khas ini terdapat pada jantan dengan suara
bervolume besar, berdurasi panjang mengalun dengan irama yang merdu sehingga
melantukan suara kokok ayam yang terdengar merdu, indah dan serasi dari mulai
bersuara sampai akhir bersuara.
Dalam kajian kontes ayam pelung ada 3 kategori yang
diperlombakan, yaitu :
1. Kategori suara
2. Kategori penampilan
3. Kategori bobot badan
1.
Kategori
Suara
Sesuai dengan ketentuan penilaian
suara bahwa suara yang dinilai dalam suatu kontes ada 5 penilaian, yaitu :
-
Suara
awal
-
Suara
tengah
-
Suara
akhir
-
Irama
-
Keserasian
1) Suara Awal
Ada beberapa patokan yang perlu diketahui
dalam suara awal, yaitu :
-
Volume
besar
-
Bersih
-
Jelas
-
Anca
-
Bertekanan
Contoh : ku-ku-dur
2) Suara Tengah
Untuk suara tengah ada 2 kemungkinan yaitu suara tengah yang
bitu (sengkok ) satu atau bitu dua da nada pula yang polos , suara tengah yang
baik :
Volume besar
Bersih
Jelas
Halus
Penjang
Jika bitu harus tepat
Jika polos harus lunyu (licin )
Contoh : Ellllllaaaa elllluuuuuuuu
3) Suara akhir yang baik halus :
-
Volume
besar
-
Tidak
putus
-
Bersih
-
Jelas
-
Panjang
-
Ngecubung
4) Irama
Irama adalah gerak langkah lagu dari mulai suara awal sampai
dengan suara akhir yang merupakan rangkaian nada sehingga menimbulkan suara
yang indah dan enak didengar .dalam irama perlu diperhatikan dasar suara
5) Keserasian
Suara ayam pelung yang serasi adalah gabungan suara aym
pelung dari suara awal, tengah, akhir dan irama yang dapat menimbulkan sentuhan rasa kedalam kelbu.
Yang menunjang keserasian diantaranya :
-
Suara
dalam
-
Sari
pelungnya kental
-
Lunyu
-
kharisma
(dangiang)
ayam pelung adalah
ayam yang mempunyai suara yang panjang dan merdu maka ayam pelung bisa disebut type ayam
penyanyi sebagai ayam penyanyi sangat erat kaitannya dengan napas dan voleme
suara. Dalam ayam pelung ada beberapa tingkat suara, yaitu:
-
besar
-
sedang/penengah
(penengah besar dan kecil )
-
kecil
kita sepakat bahwa suara ayam pelung
yang baik adalah suara yang besar dan memenuhi kriteria yang ditentukan, tetapi saat ini ayam pelung
yang Volumenya besar sudah mulai jarang
kebanyakan Volume penengah dan kecil yang sering kita jumpai.Perlu kita sadari
bahwa mahluk hidup di dunia ini ditakdirkan Oleh Allah Swt tidak ada yang
sempurna, begitu juga suara ayam Pelung tidak ada yang sempurna, maka untuk
nilai ayam pelung kita perlu kearifan , kejujuran , ketulusan keadilan dan
kerendahan hati sehingga kita tidak salah dalam menentukan nilai.
2.
Kategori
Penampilan
Dalam menilai penampilan ayam pelung dibagi dalam 5 kelempok,
terdiri dari :
A.
Kelompok
kepala
B.
Kelompok
badan
C.
Kelompok
kaki
D.
Kelompok
bulu
E.
Keserasian
Untuk menilai kelompok kepala terdiri dari beberapa bagian
yaitu :
Ø Kelompok kepala
1.
Kepala
2.
Jengger
3.
Mata
4.
Hidung
5.
Paruh
6.
Leher
Ø Kelompok badan
1.
Badan
2.
Tembolok
3.
Sayap
4.
Ekor
Ø Kelompok kaki
1.
Sisik
2.
Cakar
3.
Tejil
4.
Panjang
kaki
5.
Warna
kaki
6.
Kuku
Ø Kelompok bulu
1.
Bulu
leher
2.
Bullu
badan
3.
Bulu
sayap
4.
Bulu
ekor
5.
Warna
bulu
6.
Corak
bulu
7.
Kebersihan
bulu
Ø Keserasian
1.
Kesehatan
ayam
2.
Kegairahan
3.
Keindahan
4.
Penampilan
Kesrasian merupakan gabungan dari seluruh tubuh ayam pelung,
untuk itu seorang juri penampilan harus memahami benar seluruh antonym ayam
pelung dan mempunyai rasa seni dan tidak buta warna , tapi yang paling utama
keteguhan jiwa dan kejujuran.
3.
Kategori
bobot badan
Juri bobot badan hanya diperlukan
kecermatan, keteletian, ketetapan dan kecepatan dalam menimbang ayam pelung
serta jujur dalam melakasanakan tugas.
TATA
CARA PENILAIAN, PERANGKAT PENILAIAN DAN
TATA
LAKSANA PENILAIAN
A.
Sistem
Penilaian
1.
Nilai
dalam kontes ayam pelung adalah pernyataan perbandingan suara (suara
awal,tengah, akhir,irama dan keserasian) yang diwujudkan dalam angka tertentu
2.
Angka-Angka
sebagaimana dimaksud diberikan oleh juri penilai yang bertugas dalam kontes dan
pada tingkat tertentu dikoordinasikan dengan koordinaror juri dan/atau dewan
juri
3.
Dalam
memberikan penilaian, juri penilai bertanggung jawab sepenuhnya kepada dewan
juri
4.
Dewan
juri bertanggung jawab atas keseluruhan proses penilaian serta akibat yang
timbul karenanya
5.
Sehubungan
dengan akibat yang timbul dari pengaturan dalam angka 3 dan 4 di atas, segala
untuk pertanyaan , keberatan, dan protes atas proses dan/atau hasil penilaian,
secara keseluruhan hanya dapat disampaiakan kepada Dewan juri hanya dewan juri
yang berhak memberikan tanggapan
6.
Untuk
memberikan tanggapan atas hal-hal seperti dimaksud dalam angka 5 di atas, dewan
juri berhak meminta penjelasan dan meminta pertanggung jawaban kepada juri
penilai dan /atau coordinator juri yang dipimpinnya
7.
Segala
bentuk pertanyaan, keberatan ataupun protes yang diajukan, akan ditanggapi jika
disalurkan melalui panitia penyelenggara dan/atau penitia pelaksana secara
tertulis dengan mengisi formulir yan telah disediakan
8.
Penilai
keindahan suara ayam pelung dalam kontes dibagi dalam 5 (lima ) sasaran
penilaian yaitu :
a.
Suara
awal
b.
Suara
akhir
c.
Irama
d.
Keserasian
9.
Untuk
setiap sasaran penilaian diberikan nilai dengan angka satuan sekurang-kurangnya
angka 6 (enam ) dan sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) :
Angka pecahan setengah (½) dapat diberikan sejauh hal
tersebut memang dapat diberikan.
B.
Perangkat
Penilaian
1.
Perangkat
penilaian dalam kontes terdiri dari :
a.
Lembar
penilai untuk juri penilai
b.
Lembar
pencatatan nilai untuk coordinator juri
c.
Lemabar
pencatatan proses penilaian dan nominasi Kejuaraan untuk dewan juri
d.
Lembar
pencatatan untuk perumusan nilai
e.
Daftar
urusan kejuaraan
f.
Bendera
2.
Lembar
penilaian untik juri penilai dibagi dalam 7 (tujuh) kolom
Isian :
-
Kolom
nomor kurung
-
Kolom
nilai suara
-
Kolom
nilai suara tengah
-
Kolom
nilai suara akhir
-
Kolom
nilai irama
-
Kolom
nilai keserasian
-
Kolom
nilai jumlah
3.
Lembar
pencatatan nilai untuk coordinator juri dan dewan juri dibagi dalam 7 (tujuh)
kolom isian :
-
Kolom
kurung
-
Kolom
jumlah nilai juri I
-
Kolom
jumlah nilai Juri II
-
Kolom
jumlah nilai Juri III
-
Kolom
jumlah nilai Juri IV
-
Kolom
jumlah nilai
-
Keterangan
4.
Isi
dari kolom nilai pada lembar perncatatan coordinator juri adalah salinan
5.
Lembar
pencetakan untuk perumusan nilai dibagi 8 (delapan ) kolom :
-
Kolom
nomor kurung
-
Kolom
jumlah nilai Juri I
-
Kolom
jumlah nilai Juri II
-
Kolom
jumlah nilai Juri III
-
Kolom
jumlah nilai Juri IV
-
Kolom
jumlah nilai
-
Kolom
pencatatan peringatan
-
Kolom
keterangan
TATA LAKSANA PENILAIAN
1.
Penialaian
dilaksanakan secara tertulis dengan membiarkan angka-angka, diisikan pada
kolom-kolom yang tersedia dalam lembar penilaian oleh juri penilai
2.
Penilai
awal dapat diberikan setelah ayaaaaam peserta kontes berbunyi. Untuk ayam yang
sudah dinilai diberikan (ditancap) bendera tanda penilaian
3.
Jika
jumlah nilai mencapai 35 (tiga puluh lima
) juri penilai memberikan laporan kepada coordinator dan coordinator memberikan
kepada Dewan Juri untuk dilakukan pemantauan dan jika nilai yang diberikan
tidak sesuai dewan juri berhak untuk menolak .
ETIKA KERJA JURI
I.
Juri
Penilai
1.
Selalu
bersikap sopan dalam menjalankan tugas, berwibawa, jujur dan bertanggung jawab
2.
Penuh
rasa percaya diri dalam mampu berkosentrasi secara baik dalam mengarahkan indra
penglihatan, pendengaran serta pemikiran agar dapat memberikan penilaian secara
tepat dan benar
3.
Dapat
menangkap suara ayam yang dinilai baik dari jarak dekat, sedang, maupun jarak
cukup jauh dengan rasa penuh percaya diri dan tepat sasaran
4.
Mampu mengantisipasi perubahan suara ayam yang
telah dinilai dan secara bijaksana menentukan nilai dengan tepat dan benar
5.
Apabila
dijumpai ada ayam yang suaranya menonjol diantara ayam yang lain, juri harus
secepatnya melapor kepada coordinator juri untuk dipantau
6.
Jangan
mengajukan usul kepada coordinator, apalagi usulan tersebut tidak dapat
dipertanggung jawabkan, hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan
7.
Berusaha
selalu menjaga kehormatan sesame juri dalam kaitannya dengan tugas penjurian
yang dipercayakan
8.
Mampu
bertanggungjawabkan hasil penilaiannya dan memberikan penjelasan yang benar.
Apabila mendapt pertanyaan yang berkaitan dengan tugasnya, hanya kepada dewan
juri selaku penanggung jawab seluruh proses dan hasil penilaian
II.
Koordinator
Juri
1.
Mampu
mengkoordinir para juri penilai agar dalam menjalankan tugasnya dapat seimbang
dan selaras
2.
Berusaha
dengan sungguh-sungguh untuk mencari dan mencatat ayam berkualitas baik, baik
sekali dan istimewa yang akan mempercepat proses persetujuan apabila Juri
mengajukan usaha perubahan nilai
3.
Mampu
mengevaluasi usulan juri serta secara bijaksana dan bertanggung jawab
menetapkan keputusan asta dasar kebenaran, keadilan dan kejujuran
4.
Dapat
membantu Dewan Juri dalam mengadakan evaluasi dalam proses pengambilan
keputusan untuk menentukan kejuaraan
III.
Dewan
Juri
1.
Mampu
memahami serta mengusai kualitas ayam yang ada di lapangan dalam keseluruhan
bapak penilaian, baik atas dasar laporan dari coordinator juri maupun hasil
pengamatan sendiri
2.
Mampu
mengatasi permaslahan yang timbul dalam proses penilaian dan menetapkan
keputusan yang dapat bertanggungjawabkan
3.
Mempertanggungjawabkan
seluruh proses dan hasil penilaian yang dipimpin baik kepada peserta, panitia
pelaksana/penyelenggara maupun kepada unduk organisasi HIPPAPI
4.
Atas
dasar musyawaroh, maupun dari segenap unsur petugas penilai Yang dipimpinya
yang di landas kebenaran, kejujuran dan rasa Tanggung jawab baik pada peserta,
pelaksana/penyelenggara kontes, Organisasi HIPPAPI dan terlebih kepada Tuhan
Yang Maha Esa, dewanbJuri menetapkan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.